Home » » BAB 2 NILAI SOSIAL DAN NORMA SOSIAL [KTSP]

BAB 2 NILAI SOSIAL DAN NORMA SOSIAL [KTSP]

Posted by E-LEARNING on Thursday 23 February 2017

A. Nilai Sosial

Nilai ialah konsepsi abstrak tentang sesuatu yang berharga dalam diri manusia mengenai baik dan buruk. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, secara umum nilai dapat dibedakan kedalam tiga macam, yaitu nilai vital, material dan kerohanian. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi fisik manusia. Misalnya makanan dan minuman. Nilai vital, artinya segala sesuatu yang berguna untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya sabit yang digunakan petani dan pisau yang menjadi alat kerja seorang juru masak. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Berdasarkan sumbernya, nilai kerohanian dapat dibagi lagi menjadi empat jenis yaitu:
1. Nilai kebenaran, bersumber dari akal manusia (cipta);
2. Nilai keindahan atau estetika, bersumber dari unsur rasa manusia (estetika);
3. Nilai moral atau kebaikan, bersumber dari kehendak manusia (karsa);
4. Nilai religius, bersumber pada ke-Tuhanan.



Nilai sosial memiliki beberapa fungsi berikut dalam masyarakat, yaitu:
1. Menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari suatu kelompok;
2. Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku;
3. Penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peran sosialnya;
4. Menjadi alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat;
5. Menjadi pengawas atau kontrol manusia.

B. Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsinya adalah untuk memberi batasan berupa perintah atau larangan dalam berperilaku, memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan nilai yang berlaku di masyarakat dan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Oleh karena fungsi-fungsi tersebut, maka sosialisasi norma memiliki peran yang penting dalam mewujudkan ketertiban sosial.

Ditinjau dari asalnya, kita dapat menemukan berbagai norma berikut dalam masyarakat.
1. Norma agama adalah peraturan yang sifatnya mutlak, tidak dapat ditawar-tawar dan diubah ukurannya, karena berasal dari Tuhan;
2. Norma susila merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani manusia yang menghasilkan akhlak, sehingga ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk;
3. Norma hukum ialah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya undang-undang dan berbagai keputusan pemerintah lainnya;
4. Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat;
5. Norma kebiasaan yakni sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak mengenai perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Contohnya kebiasaan mengunjungi sanak saudara saat lebaran. Jika dilanggar, sanksinya bisa berupa celaan, kritik, dan pengucilan.

Berdasarkan daya pengikatnya, norma dibedakan menjadi lima.
a. Usage (cara): daya ikat lemah, sanksi berupa celaan/hinaan. Contoh: makan sambil bersendawa dan makan sambil berdiri.
b. Folkways (kebiasaan): perbuatan yang di ulang-ulang, daya ikat agak kuat, sanksi berupa gunjingan, dan teguran. Contoh: mengetuk pintu ketika masuk , patuh pada orang tua, member dengan tangan kanan.
c. Mores (tata kelakuan): daya ikat cukup kuat, sanksi berupa kutukan atau dikucilkan. Contoh: Larangan berzina.
d. Custom (adat istiadat): daya ikat sangat kuat dan menjadi sistem nilai budaya yang dipedomani oleh semua warga masyarakat. Sanksi berupa kutukan atau dikucilkan, dipermalukan dan membayar denda. Contoh: hukum adat di desa Panglipuran bali yang melarang seseorang memiliki istri lebih dari satu, apabila sesorang melanggar, ia akan dikenai sanksi pengucilan ditempat khusus.
e. Laws (Hukum) merupakan sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan, perintah dan larangan agar tercipta suatu keadilan. Pelanggaran terhadap hukum akan diberi sanksi.

Fungsi adanya norma sosial adalah:
a. Sebagai tolak ukur terhadap perbuatan yang bersifat etis.
b. Untuk menjaga kelestarian nilai-nilai dalam masyarakat.
c. Sebagai alat pengendalian sosial.
d. Mengatur kehidupan bersama agar tertib dan teratur.

C. Keteraturan Sosial
Adalah suatu kondisi yang menunjukkan hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur menurut nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Unsur-unsur keteraturan sosial antara lain:
a. Tertib sosial merupakan kondisi masyarakat yang di dalamnya terjadi hubungan yang selaras antara tindakan anggota masyarakat dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Ciri-ciri tertib sosial: Adanya kerjasama yang berlangsung dalam suasana menyenangkan, Adanya sistem nilai dan norma yang jelas, dan Anggota masyarakat mengetahui dan memahami norma dan nilai sosial yang berlaku.
b. Order adalah suatu sistem norma dan nilai yang diakui dan dipatuhi oleh warga masyarakat. Order akan tercapai bila tertib sosial dapat dipertahankan keberadaannya. Contoh: peraturan tentang disiplin dan peraturan masa belajar.
c. Keajegan adalah suatu keadaan yang menunjukkan kondisi keteraturan sosial yang tetap dan berlangsung secara terus menerus. Dapat tercapai apabila order yang ada tetap konsisten dan terpelihara. Contoh: tiap pagi siswa ke sekolah dengan seragam, mengikuti pelajaran atau kegiatan di sekolah.
d. Pola
Corak hubungan sosial yang tetap dalam berinteraksi sosial. Terbentuk cukup lama dan berulang-ulang. Muncul menjadi mode yang tetap untuk dicontoh. Contoh: pola penggunaan waktu/jadwal kegiatan ruti dari pagi-sore

Thanks for reading & sharing E-LEARNING

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts