A. Konsep Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
B. Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
1. Aspek Trigatra Wawasan Nusantara
a. Letak dan Bentuk Geografis
Indonesia terletak pada 6 LU – 11 LS, 95 BT – 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang ditengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk ialah semua orang yang menempati suatu daerah tertentu. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional. Tiga faktor kependudukan yang sangat berpengaruh :
a. Kelahiran (Natalitas)
b. Kematian (Mortalitas)
c. Perpindahan (Migrasi)
c. Keadaan dan kekayaan alam
Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada dua :
1. Dapat diperbarui
2. Tidak dapat diperbarui
3. Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan prinsip atau azaz :
a. Azaz maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus betul-betul menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Azaz lestarai
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
c. Azaz Berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2. Aspek Pancagatra Wawasan Nusantara
a. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yangdijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.Ideologi dapat dijabarkan kedalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaiannilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin.Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu : Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI‡ Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI
Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan‡ Ideologi pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dandijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat‡ Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkancita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankankepentingan bangsa‡ Mensosialisasikan pancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis,nasionalis, dan berkeadilan Tumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkanmotivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa
b. Politik
Dalam hal ini politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaanyang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikaninput dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output.Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukankehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesiauntuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencarikeseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
c. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakatdalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upayameningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secaramerata ke seluruh wilayah negara.Upaya untuk menciptakan ketahan ekonomi adalah Sistem ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dantidak dibenarkan adanya monopoli Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan secaraselaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirianekonomi. Ketahanan dibidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisai keuletan untuk mengembangkankekuatan nasional dalmmenghadapi dan mengatasi ATHG, baik dari dalam maupun luar, baik yanglangsung maupun yang tidak langsung, yang membahayakan kelangsunganhidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sedangkan esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap wargamasyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletandan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakanidentitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Ketahanan dibidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, dimana seluruh IPOLEKSOSBUD-HANKAM disusun,dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjaminterselenggaranya Sistem Ketahan Nasional Prinsip- prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain :Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan Pertahanan keamanan dilandasi dengan landasan ideal pancasila, landasankonstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan Sishankamnas (Sishankamrata).
3. Hubungan antar Gatra
Antara Trigatra dan Pancagatra serta antar gatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi, dalam arti bahwa:
a. Ketahanan Nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan Negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra Alamiah (Trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (Pancagatra).
b. Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistic, yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, dimana terdapat saling hubungan antar gatra didalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagatra).
c. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.
d. Ketahanan Nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integrative dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya hubungan antar gatra, dikemukakan seperti uraian berikut:
(1) Gatra geografi, Karakter geografi sangat mempengaruhi jenis, kualitas dan persebaran kekayaan alam dan sebaliknya kekayaan alam dapat mempengaruhi karakter geografi.
(2) Antara Gatra Geografi dan Gatra Kependudukan; Bentuk-bentuk kehidupan dan penghidupan serta persebaran penduduk sangat erat kaitannya dengan karakter geografi dan sebaliknya karakter geografi mempengaruhi kehidupan dari pendudukanya.
(3) Antara Gatra Kependudukan dan Gatra Kekayaan Alam; Kehidupan dan penghidupan pendudukan dipengaruhi oleh jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam, demikian pula sebaliknya jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam dipengaruhi oleh faktor-faktor kependudukan khususnya kekayaan alam yang dapat diperbaharui. Kekayaan alam mempunyai manfaat nyata jika telah diolah oleh penduduk yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Hubungan Antar gatra Dalam Pancagatra; Setiap gatra dalam Pancagatra memberikan kontribusi tertentu pada gatra-gatra lain dan sebaliknya setiap gatra menerima kontribusi dari gatra-gatra lain secara terintegrasi.
a. Antara Gatra Ideologi dengan Gatra Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan, dalam arti ideologi sebagai falsafah bangsa dan landasan idiil negara merupakan nilai penentu bagi kehidupan nasional yang meliputi seluruh gatra dalam Pancagatra dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa dan pencapaian tujuan nasional.
b. Antara Gatra Politik dengan Gatra Ideologi, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan; Berarti kehidupan politik yang mantap dan dinamis menjalankan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk pengembnagan ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Kehidupan politik bangsa dipengaruhi oleh bermacam hal yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Ia dipengaruhi oleh tingkat kecerdasan dan kesadaran politik, tingkat kemakmuran ekonomi, ketaatan beragama, keakraban sosial dan rasa keamanannya.
c. Antara Gatra Ekonomi dengan Gatra Ideologi, Politik, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan; Berarti kehidupan ekonomi yang tumbuh mantap dan merata, akan menyakinkan kebenaran ideologi yang dianut, mendinamisir kehidupan politik dan perkembangan sosial budaya serta mendukung pengembangan Pertahanan dan Keamanan. Keadaan ekonomi yang stabil, maju dan merata menunjang stabilitas dan peningkatan ketahanan aspek lain.
d. Antara Gatra Sosial Budaya dengan Gatra Ideologi, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan; Dalam arti kehidupan sosial budaya yang serasi, stabil, dinamis, berbudaya dan berkepribadian, akan menyakinkan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk kehidupan politik yang berbudaya, kehidupan ekonomi yang tetap mementingkan kebersamaan serta kehidupan pertahanan dan keamanan yang menghormati hak-hak individu. Keadaan sosial yang terintegrasi secara serasi, stabil, dinamis, berbudaya dan berkepribadian hanya dapat berkembang di dalam suasana aman dan damai. Kebesaran dan keseluruhan nilai sosila budaya bangsa mencerminkan tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional baik fisik materiik maupun mental spritual. Keadaan sosial yang timpang dengan kontradiksi di berbagai bidang kehidupan memungkinkan timbulnya ketegangan sosial yang dapat berkembang menjadi gejolak sosial.
e. Antara Gatra Pertahanan dan Keamanan dengan Gatra Ideologi, Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya; Dalam arti kondisi kehidupan pertahanan dan keamanan yang stabil dan dinamis akan meyakinkan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk pengembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya. Keadaan pertahanan dan keamanan yang stabil, dinamis, maju dan berkembnag di seluruh aspek kehidupan akan memperkokoh dan menunjang kehidupan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
D. Peran serta warga negara dalam mendukung implementasi wawasan nusantara
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedalaulatan negara.
5) Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undagan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
6) Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan Wawasan.Nusantara.
Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu paket dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa tergantikan dengan yang lainnya.
isoelink
March 03, 2014
New Google SEO
Bandung, IndonesiaBab 7 Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Posted by E-LEARNING on Monday, 3 March 2014
A. Ancaman terhadap Integritas Nasional
1. Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, berikut ini diuaraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.
a. Ancaman Militer
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
b. Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor- faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
B. Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
1. Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri.
3. Ancaman di Bidang Ekonomi
Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
1) Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
2) Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
3) Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kelah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.
4) Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
5) Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk
4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:
1) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
2) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk- mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
3) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
4) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
5) Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
6) Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam
C. Peran serta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integritas Nasional
Peran serta kita sebagai masyarakat dalam dalam mengatasi ancaman di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara sangat penting untuk mengintergrasi kehidupan bangsa atau bingkai bhineka tunggal ika. Berikut adalah peran kita dalam mengatasi ancaman di berbagai bidang yang ada beserta indikator keberhasilannya.
Peran Masyarakat Dalam Mengatasi Ancaman
a. Peran serta masyarakat untuk mengatasi ancaman di bidang ideologi
Ideologi yang dianut oleh bangsa indonesia adalah ideologi Pancasila. Dan bangsa indonesia menolak paham atau ideologi Komunis dan Zionis karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Kita sebagai masyarakat wajib ikut serta di dalamnya untuk mengatasi ancaman terhadap ideologi bangsa kita, diantaranya:
Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya daerah dan sebagainya untuk menjadi seseorang yang mampu memahami keberagaman bangsa indonesia, maka akan tercipta lingkungan yang aman dan damai.
Mempertahankan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Agar terciptanya keamanan di wilayah indonesia yang relatif terkendali, dikarenakan adanya kerjasama yang erat antara TNI/Polri dan rakyat.
Mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa. Untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa, sehingga kita senantiasa terhindar dari paham tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Peran serta masyarakat untuk mengatasi ancaman di bidang politik
Ancaman di bidang politik dapat disebabkan oleh pihak yang berada diluar indonesia maupun pihak yang berada didalam wilayah indonesia. Diluar indonesia ancaman politik yang perlu kita hindara antara lain intimidasi, provokasi dan blokade politik yang digunakan oleh pihak - pihak lain untuk menekan negara indonesia.
Sedangkan didalam negeri ancaman non-militer dibidang politik adalah ancaman suparatisme atau suatu paham yang mengambil keuntungan dalam pemecah belahan suatu golongan atau bangsa.
Untuk menghindari hal tersebut, tentu kita juga harus ikut serta dalam mengatasi salah satu ancaman tersebut, diantaranya:
Menegakkan supremasi hukum di indonesia untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.
Mengembangkan demokrasi dalam dunia politik supaya memberikan hak dan kebebasan untuk memilih pemimpin yang tepat, kebebasan beragama, kebebasan berbicara dan sebagainya kepada rakyat.
Menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan yang ada.
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik agar terbentuk suatu negara yang memberikan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Mengadakan reformasi lembaga - lembaga politik agar menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.
c. Peran serta masyarakat untuk mengatasi ancaman di bidang ekonomi
Semakin hari kehidupan ekonomi bangsa kita semakin merosot dan jatuh kebawah, karena banyak terdapat orang yang tidak memiliki pekerjaan alias nganggur serta banyak sekali warga dan masyarakatnya yang tidak memiliki kecukupan ekonomi, tidak punya lahan rumah yang tergolong masyarakat miskin.
Kita cegah sejak dini untuk mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah Indonesia dan meningkatkan tingkat kesejahteraan dengan cara:
Memberikan lowongan dan lapangan pekerjaan ke warga dan masyarakat yang masih nganggur. Tujuannya untuk mencapai indikator keberhasilan berupa memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan. Serta mengurangi tingkat kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan.
Membuat produk sendiri yang lebih berkualitas dan lebih baik daripada produk asik. Supaya nanti produk buatan indonesia mampu bersaing dengan produk asing.
Memberikan pendidikan yang layak untuk generasi penerus bangsa, serta menumbuhkan kesadaran akan pendidikan dan ajaran positif di sekolah agar mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
Membayar pajak tepat waktu, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi suatu negara.
d. Peran serta masyarakat untuk mengatasi ancaman di bidang sosial dan budaya
Semakin menipisnya kehidupan sosial dan kesadaran akan melestarikan budaya sendiri yang positif itu disebabkan karena pengaruh globalisasi yang memoderenisasikan pola pikir seorang dalam bermasyarakat.
Jika terus dibiarkan hingga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan budaya seseorang. Dan bahkan mengancam kebhinekaan negara ini. Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut?
Melakukan gotong royong bersama sebagai warga negara yang baik untuk membersihkan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesadaran kehidupan sosial atau bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta mencegah terjadinya individualisme yang anti sosial.
Melestarikan budaya yang ada dengan cara mengadakan lomba tentang kebudayaan dan mengajarkan kebudayaan kepada generasi muda. Tujuannya untuk meningkatkan komunikasi yang baik antara masyarakat serta melestarikan budaya agar tidak diakui oleh orang asing dan mencegah punahnya kebudayaan dari nenek moyang kita.
Memakai hp atau smartphone saat dibutuhkan dan menaruhnya saat tidak tidak dibuhkan dan saat ada seseorang berbicara dengan kita. Tujuannya untuk meningkatkan kehidupan sosial yang aktif, serta memupuk kesadaran akan norma kesopananan untuk memerhatikan seseorang saat bebicara.
Menerapkan budaya positif dari luar dan membuang budaya negatif yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Agar nantinya kita menjadi masyarakat yang selektif akan pengaruh budaya luar yang masuk kedalam wilayah indonesia.
e. Peran serta masyarakat untuk mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan
Kita perlu dalam meningkatkan pertahanan dengan cara menjalin hubungan yang baik terhadap masyarakat
yang lain, serta meningkatkan keamanan dengan cara menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat juang yang tinggi untuk mempertahankan dari ancaman yang menyerang pertahanan dan keamanan NKRI.
Bagai manana caras kita sebagai masyarakat untuk tetap menjaga pertahanan dan keamanan wilayah NKRI?
Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa indonesia dengan cara menghormati perbedaan yang ada dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat lainnya. Untuk mencegah terjadinya perpecahan bangsa yang dapat berpengaruh bagi kekokohan suatu negara.
Bersedia untuk menjaga keutuhan negara NKRI.Dengan begitu wilayah indonesia memiliki sistem pertahanan yang kuat dan stabil dan tidak dapat dirobohkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Bersikap sopan dan ramah serta menjalin hubungan baik terhadap sesama warga negara indonesia.maupun dengan orang asing.Agar kedepannya tidak terjadi peperangan
isoelink
March 03, 2014
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan berjalan lancar.
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.
Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.
Jika bentrokan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.
Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
B. Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi. Yaitu sbb:
1. Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
3. J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Syarat Integrasi
Adapun syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memang saat ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.
Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.
Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku.
C. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pengertian Bela Negara
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional
b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
2. Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
E. Peran serta warga negara dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, menegaskan tentang berbagai bentuk usaha warga negara dalam pembelaan Negara, yaitu.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
isoelink
March 03, 2014
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
isoelink
March 03, 2014
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
1. Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang bersatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.
Sistem politik menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai mana dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu: pola yang tetap dari hubungan antar manusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelengarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat nateri maupun non materil.
Melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.
Terdapat 4 (empat) ciri khas dari sistem politik yang membedaknnya dengan sistem sosial lainnya, yaitu:
1. daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat
2. adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
3. hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
4. keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
2. Supra-struktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Supra-struktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain supra-struktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
B. Lembaga-lembaga Negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur keberadaan kekuatan supra-struktur politik Indonesia dari mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang.
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan supra struktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2 (1) UUD 1945)
b. anggota MPR sebanyak 550 anggota DPD dan 4 X Jumlah propinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2) Presiden
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (pasal 6 A (1) UUD 1945).
b. syarat menjadi Presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam undang-undang pasal 6 (2) UUD 1945 amandemen.
c. Kekuasaan Presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah :
1) Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 (1))
8) Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (pasal 23)
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU No. 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (pasal 20A (3) UUD 1945).
4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E (2) UUD 1945).
5) Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 (1) UUD 1945).
6) Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7) Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (pasal 24 (1) UUD 1945).
8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap propinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil propinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Impeachment dalam Ketatanegaraan RI
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR. MPR tidak lagi memiliki wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.
Sesungguhnya, kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat. Sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dalam jangka waktu tertentu. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan Presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode). Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila ia melakukan pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap Presiden oleh DPR. Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka DPR dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR. Namun, terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR. Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR itu tidak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian Presiden menjadi gugur. Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskannya kepada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden.
Dengan demikian, pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan berbeda. DPR melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta fakta yang mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden oleh Presiden (yaitu Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta mengajukan usul pemberhentian kepada MPR. Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan pemberhentian Presiden. MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
C. Tata kelola pemerintahan yang Baik
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yaitu:
1. unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu
2. unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan public
3. unsur warga masyarakat (stakeholders).
Pada prakteknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Pemerintah dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi berama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang mau dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:
1) Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
2) Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
3) Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
4) Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
5) Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain:
1) Hubungan antara pemerintah dengan pasar
2) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
3) Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat borokrat)
5) Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan pedesaan
6) Hubungan antara legislatif dan eksekutif
7) Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembaga internasional.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan, yaitu:
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, dalam arti bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik adalah adanya citra pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata keperintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
D. Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Menurut Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri:
a. selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah
b. memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat
c. memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan
d. memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat
e. memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja
f. dapat menerima perbedaan pendapat
g. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa
h. memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya
i. memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan
j. menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara
k. memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara
l. patuh terhadap hukum dan menegakan supremasi hukum
m. membangun budaya politik yang demokratis
n. menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan
o. mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik
p. memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
1. Di lingkungan sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui:
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah
2. Di lingkungan masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain:
1) Forum warga
2) Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku, sepeti:
1) Pancasila dan UUD RI 1945
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-Rw, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku
3. Di lingkungan negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung diantaranya melalui kegiatan:
a. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden
b. Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkadal)
c. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang seseuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:
a. Pancasila
b. UUD RI 1945
c. Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
1) Peraturan Pemerintah
2) Keputusan Presiden
3) Peraturan daerah
Berbagai bentuk partsisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.