Home » » Bab 3 Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bab 3 Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Posted by E-LEARNING on Monday 3 March 2014

A. Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
1. Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang bersatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. 

Sistem politik menurut beberapa ahli, diantaranya adalah : 
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai mana dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert  A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu: pola yang tetap dari hubungan antar manusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Sistem politik menyelengarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai  baik yang bersifat nateri maupun non materil. 

Melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari  tujuan masyarakat dirumuskan  dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. 

Terdapat 4 (empat) ciri khas dari sistem politik yang membedaknnya dengan sistem sosial lainnya, yaitu:
1. daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat
2. adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
3. hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
4. keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

2. Supra-struktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.

Supra-struktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal.  Dengan kata lain supra-struktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Lembaga-lembaga Negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur keberadaan kekuatan supra-struktur politik Indonesia dari mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang. 

Secara garis besar  berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan supra struktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2 (1) UUD 1945)
b. anggota MPR sebanyak 550 anggota DPD dan 4 X Jumlah propinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 (1,2,3) UUD 1945). 
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2) Presiden
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (pasal 6 A (1) UUD 1945).
b. syarat menjadi Presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam undang-undang pasal 6 (2) UUD 1945 amandemen.
c. Kekuasaan  Presiden  meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah :
1) Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 (1))
8) Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR  (pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (pasal 23)

3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU No. 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (pasal 20A (3) UUD 1945).

4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E (2) UUD 1945).

5) Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 (1) UUD 1945).

6) Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.  

7) Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga  dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (pasal 24 (1) UUD 1945). 

8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap propinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil propinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Impeachment dalam Ketatanegaraan RI
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa  perubahan  yang  signifikan terhadap  eksistensi  MPR.  MPR  tidak lagi memiliki wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. 

Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.

Sesungguhnya, kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat  kuat.  Sistem  ini  dimaksudkan  untuk  menciptakan  pemerintahan  yang stabil dalam jangka waktu tertentu. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan Presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode). Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila ia melakukan pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mekanisme pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya adalah  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  (MPR).  Namun,  sebelum  diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap Presiden oleh DPR. Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,   tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka DPR dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR. Namun, terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR. Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat  DPR  itu  tidak  berdasarkan  hukum,  maka  proses  pemberhentian Presiden menjadi gugur. Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskannya kepada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden.

Dengan demikian, pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan berbeda.  DPR  melakukan  penyelidikan  dan  mencari  bukti-bukti  serta  fakta yang mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden oleh Presiden (yaitu Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta mengajukan usul pemberhentian kepada MPR. Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan pemberhentian Presiden. MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya. 

C. Tata kelola pemerintahan yang Baik
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yaitu: 
1. unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu
2. unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan public
3. unsur warga masyarakat (stakeholders).

Pada prakteknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Pemerintah dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi berama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang mau dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:
1) Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
2) Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
3) Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
4) Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
5) Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain:
1) Hubungan antara pemerintah dengan pasar
2) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
3) Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat borokrat)
5) Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan pedesaan
6) Hubungan antara legislatif dan eksekutif
7) Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembaga internasional.

Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan, yaitu:
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, dalam arti bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat 
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik adalah adanya citra pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata keperintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.

D. Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Menurut Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri:
a. selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah
b. memiliki  sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat
c. memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan 
d. memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat
e. memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja
f. dapat menerima perbedaan pendapat
g. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa
h. memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan  dan keadaan negara dan bangsanya
i. memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan
j. menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara
k. memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara
l. patuh terhadap hukum dan menegakan supremasi hukum
m. membangun budaya politik yang demokratis
n. menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan
o. mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik
p. memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
1. Di lingkungan sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui:
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah

2. Di lingkungan masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain:
1) Forum warga
2) Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya

Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku, sepeti:
1) Pancasila dan UUD RI 1945
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-Rw, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku

3. Di lingkungan negara 
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung diantaranya melalui kegiatan:
a. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden
b. Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkadal)
c. Aksi demonstrasi  yang tertib, damai dan santun

Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang seseuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:
a. Pancasila
b. UUD RI 1945
c. Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31  tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
1) Peraturan Pemerintah
2) Keputusan Presiden
3) Peraturan daerah

Berbagai bentuk  partsisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. 

Thanks for reading & sharing E-LEARNING

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts