A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan berjalan lancar.
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.
Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.
Jika bentrokan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.
Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
B. Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi. Yaitu sbb:
1. Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
3. J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Syarat Integrasi
Adapun syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memang saat ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.
Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.
Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku.
C. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pengertian Bela Negara
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional
b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
2. Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
E. Peran serta warga negara dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, menegaskan tentang berbagai bentuk usaha warga negara dalam pembelaan Negara, yaitu.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Thanks for reading & sharing E-LEARNING
0 komentar:
Post a Comment