A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah mempersepsikan istilah demokrasi ini. Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan oleh para penguasa terutama penguasa yang otoriter untuk memperoleh dukungan rakyat supaya kekuasaannya tetap langgeng.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktek yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat di atur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
.
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Berbicara mengenai demokrasi maka tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi itu merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.
B. Dinamika Penerapan Demokrasi di Indonesia
1. Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
Pada bagian sebelumnya, kalian telah mempelajari prinsip-prinsip demokrasi secara umum. Nah, bagaimana dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya sal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama demokrasi Pancasila? Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan member kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Sedangkan cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal dari Tuhan dengan pemikiran manusia. Untuk menambah pemahaman kalian mengenai nilai yang dikandung demokrasi Pancasila, simaklah kasus berikut.
"Seorang tukang judi mengatakan bahwa masalah judi adalah halal, karena urusan judi merupakan urusan usaha manusia untuk mencari nafkah. Pendapat tersebut itu bijak dan benar menurut dirinya sebagai manusia. Tetapi apakah kalian yakin bahwa Tuhan merestui perbuatan judi seperti yang dikatakan manusia tadi/ jawabannya, tidak. Tuhan tidak merestui perbuatan judi, apapun alasannya. Kalau demikian perbuatan judi tidak mengandung nilai hikmat. Jika demikian maka bertentangan dengan nilai Demokrasi Pancasila."
Dari kasus tadi, tergambar oleh kita bahwa Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demikianlah beberapa nilai lebih demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya demokrasi di Indonesia. Pelaksanaanya bagaimana? Tentunya berpulang kepada kemauan kita sendiri. Apakah kita mempunyai kemauan untuk melaksanakannya dalam menyelesaiakan suatu persoalan atau tidak?
2. Periodesasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Pada bagian sebelumnya, telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
2) Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
2) Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.
b. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
c. Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d. Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
e. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan orde baru dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan?
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka, dan Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah agenda politik utama.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakan jabatannya, meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi kepada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus jatuhnya kebinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas tersebut.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur tangan pemerintah dalam hal rekruitmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kompetisi antar partai politik berjalan sangat intensif dan fair, serta yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekan atau rasa takut.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta Pemilihan Umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik. Demikian juga dengan kebesan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya tanpa ada rasa takut untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah dengan keras. Sebagai contoh adalah yang dilakukan oleh Dr. Halim mantan Perdana Menteri yang menyampaikan surat terbuka dan mengeluarkan semua isi hatinya dengan kritikan yang sangat tajam terhadap sejumlah langkah yang dilakukan Presiden Soekarno. Surat tersebut tertanggal 27 Mei 1955. Petikan isi surat tersebut adalah sebagai berikut.
Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Keenam indikator tersebut merupakan ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer. Akan tetapi, kesuksesan tersebut tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi parlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban tersebut, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai komunis Indonesia. Melalui konsepsi ini presiden membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Konsepsi Presiden dan Dewan Nasional ini mendapat tantangan yang sangat kuat dari sejmlah partai politik terutama Masyumi dan PSI. Mereka menganggap bahwa pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat fundamental terhadap konstitusi negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal dalam konstitusi.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketika voting dilakukan, ternyata suara mayoritas yang diperlukan tidak pernah tercapai.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi cenderung meluas melewati batas wilayah, yang pada akhirnya membawa dampak yang sangat negatif terhadap stabilitas politik.
Keempat, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Struktur sosial yang dengan tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung tidak mendukung keberlangsungan demokrasi. Akibatnya semua komponen yang di masyarakat sulit dipersatukan, sehinggal hal tersebut mengganggu stabilitas pemerintahan yang berdampak pada begitu mudahnya pemerintahan yang sedang berjalan dijatuhkan atau diganti sebelum masa jabatannya selesai.
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekano suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1945. dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai di masuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah:
Pertama, mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat dan Partai Komunis Indonesia.
Kedua, dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. Karena, DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh Presiden.
Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya. Sejumlah lawan politiknya menjadi tahan politik presiden, terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
Dari lima karakter di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh dari niali-nilai demokrasi universal. Masa ini bisa disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia.
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sesosok pemimpin yang yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Baru dan Orde Lama sebenarnya sama saja (sama-sama otoriter). Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Selain itu juga Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.
Dari uraian di atas, kita bisa menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran. Untuk lebih jelas, berikut ini dipaparkan karkateristik demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan pada indikator demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya.
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmen politik merupakan proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraan pemerintah negara baik itu untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif (MPR, DPR, dan DPRD) maupun lembaga yudikatif (Mahkamah Agung). Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru, sistem rekruitmen politik tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang dipilih melalui Pemilihan Umum. Pengisian jabatan tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan-jabatan lainnya dalam birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian juga dengan anggota badan legislatif. Anggota DPR sejumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan Presiden. Sementara itu dalam kaitannya dengan rekruitmen politik lokal (seperti gubernur dan bupati/walikota), masyarakat di daerah tidak mempunyai peluang untuk ikut menentukan pemimpin mereka, karena kata akhir tentang siapa yang akan menjabat diputuskan oleh Presiden. Jelas, sistem rekruitmen seperti sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.
Ketiga, Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan umum tersebut masih jauh dari semangat demokrasi. Karena Pemilihan Umum tidak melahirkan persaingan yang sehat, yang terjadi adalah kecurangan-kecurangan yang sudah menjadi rahasia umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga negara. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa dunia internasional seringkali menyoroti politik Indonesia berkaitan erat dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia. Masalah kebebasan pers sering muncul ke permukaan. Persoalan mendasar adalah selalu adanya campur tangan birokrasi yang sangat kuat. Selama pemerintahan orde baru, sejarah pemberangusan surat kabar dan majalah terulang kembali seperti yang terjadi pada masa orde lama, misalnya beberapa media massa seperti Tempo, Detik, dan Editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat negara.
Selain itu, kebebasan berpendapat menjadi barang langka dan mewah. Pemerintah melalui kepanjangan tangannya (aparat keamanan) memberikan ruang yang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat. Pemberlakuan Undang-Undang Subversif membuat posisi pemerintah kuat karena tidak ada kontrol dari rakyat. Rakyat menjadi takut untuk berpendapat mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tidak jarang pemerintah memenjarakan dan mencekal orang-orang yang mengkritisi kebijakannya.
Keempat indikator di atas merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan menjadi catatan hitam perjalanan demokrasi di Indonesia. Akankah masa-masa pahit ini kembali terulang? Jawabannya dikembalikan kepada semua elemen bangsa ini.
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998-sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia kepada krisis multidimensi yang di awali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, dimana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun pada saat-saat akhir Presiden Soeharto ingin menyelematkan kursi kepresidenannya dengan menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung, karena DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat itu, kepimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun kepemimpinan.
Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.
Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu, bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak hanya itu, mulai tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskrimisi. Keempat, sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya.
Kondisi demokrasi Indonesia saat ini bisa diibaratkan sedang menuju sebuah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.
D. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Setelah kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba kalian pikirkan apakah negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa kehidupan demokratis itu penting? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian pahami uraian materi berikut ini.
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
a. Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyiptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukuxm yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
c. Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin. Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.
d. Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga Negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian tentunya merasa diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat banyak yang menganggur, fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan semakin terlantar kehidupannya.
Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tuamu, sehingga segala sesuatu aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi, maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam masyarakat apabila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah, maka akan terjadi main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman.
Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan pula seandainya warga Negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah kecenderungannya akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warga negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang adanya tindakan yang sewenang-wenang baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Kalian sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam usaha menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan peran serta kalian dalam usaha mewujudkan kehidupan yang demokratis. Paling tidak, kalian mencoba membiasakan hidup demokratis di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat tempat kalian tinggal, sehingga pada akhirnya berkembang menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.Nah sekarang coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku kalian yang mencerminkan upaya menegakan nilai-nilai demokrasi.
Thanks for reading & sharing E-LEARNING
0 komentar:
Post a Comment