- Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
- Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
- Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan (ratification); dan pengumuman (declaration).
- Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.
Materippknsmaxiibab5 from abd_
Thanks for reading & sharing E-LEARNING
0 komentar:
Post a Comment