I. Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globlalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru. Menurut SELO SOEMARDJAN, globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, dan media komunikasi massa. Menurut kamus bahasa, globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi yang sangat cepat. Menurut cendikiawan barat globalisasi ialah satu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia ini.
2. Proses Globalisasi
Proses globalisasi dilahirkan dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan komunikasi. Teknologi satelit, telepon, dan internet membuat semakin dekat, waktu tempuh hampir tidak ada, dan dunia seolah tanpa batas penghalang. Kemjuan dalam bidang transportasi, membuat orang dengan mudah bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakkan ini tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan tentang suatu daerah, tetapi budaya pun engan cepat menyebar. Televisi dengan berbagai saluran, film layar lebar, radio, CD, koran, majalah, dan sebagainya menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan berbagai budaya di dunia.
3. Aspek-aspek positif dan negatif dari globalisasi dan arus Globalisasi
ASPEK POSITIF
Dengan pesatnya perkembangan, aspek positif paling diharapkan manusia. Berikut ini beberapa aspek positif dari perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
a. Pola Hidup Sehat yang Serba Cepat
b. Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transportasi
c. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah
ASPEK NEGATIF
Perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat. Berikut ini dampak negatif tersebut.
a. Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat modern
b. Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
c. Masuknya pola hidup budaya barat
II. Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi
1. Pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena kalau kita tidak meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan YME, Pengamalan Pancasila, pendidikan dan ketrampilan, serta kualitas produksi maka globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.
2. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Keragaman budaya dari berbagai belahan dunia membentuk budaya global dan keragaman budaya ini di nusantara sehingga tidak menjadi pemecah persatuan bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasikan diri dalam proses pembentukkan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai penjuru dunia, terjadi arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam proses globalisasi.
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia
I. Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologis ialah “media massa cetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau printing press atau press.
2. Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan. Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada kehendak yang mengelolanya.
3. Perkembangan Pers di Indonesia
Pers sebagai institusi sosial dalam kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya, pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik
4. Perkembangan Etos Pers di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, etos pers Indonesia didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman penjajah. Etos pers Indonesia ini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884, yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia. Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.
II. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2) Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
a) Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
b) Fungsi Pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c) Fungsi Menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karukatur.
d) Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
1. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2. Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3. Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
2. Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.
3. Misi Pers
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan infomasi bagi masyarakatnya.
4. Kode etik Jurnalistik dan etika pers
Salah satu perwujudan kemerdekaan negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.
Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
III. Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan media massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Pers Indonesia Era Orde Baru
Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup.
2. Pers Indonesia Pasca Reformasi
Wajah pers Indonesia pada masa reformasi berbeda dengan pers Indonesia sebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya reformasi, pers Indonesia kelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa sebelumnya.
3. Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa
Pers di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. Pers Indonesia harus berhati-hati agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, pers Indonesia harus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan.
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
• Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
• Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen
• Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
• Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
• Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan DPR.
• Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasar Pakistan yang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Ada beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
• Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
• Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi mayoritas di parlemen
• Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg kepala eksekutif atau pemerintahan
• Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen
• Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
• Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
• Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum
• Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementer gaya Cabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
• Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
• Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b. periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c. periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d. periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
1. periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
2. periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
e. Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
a. Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
b. Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
C. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
D. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
E. SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. Penduduk yang tetap;
b. Wilayah tertentu;
c. Pemerintahan;
d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3. Palang Merah Internasiona
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International onetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
6. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
F. HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
G. SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a. Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
a. Mahkamah internasional (The Internasional Court of Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
1. Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
2. Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be parties in cases before the court).3 kategori Negara :
1. Negara anggota PBB.
2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3. Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
4. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi kewenangan untuk: 1) memutuskan perkara – perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a. Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b. Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c. Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d. Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e. Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f. Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.
b. Mahkamah pidana internasional (the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.
1. Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
2. yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1. Kejahatan genosida ( the crime of genoside) yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity) yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
3. Kejahatn perang ( warcrimes) yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
4. Kejahatan agresi ( the crime of aggression) yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
c. Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional (the internasional criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM.
H. PENYEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI.
a. Penyebab Sengketa
Sengketa internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Sebab terjadi sengketa antara lain 1) salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, 2)perbedaan penafsiranmengenai isi perjanjian internasional, 3) perebutan sumber-sumber ekonomi, 4) perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional, 5)adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain, 6) penghinaan terhadap harga diri bangsa
b. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
1) Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Peyelesaian Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.
3. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.
4. Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.
c. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
- Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.
I. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn proses persidangan MI : Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Councerning The Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme persidangan (proses beracara ) MI ;
a. Mekanisme Normal
1. Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2. Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
3. Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4. Keputusan (Judgement)
b. Mekanisme Khusus
1. Keberatan Awal
2. Ketidak hadiran salah satu pihak
3. Keputusan Selasa beracara bersama
4. Intervensi
J. MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari MI tersebut
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. Pengertian Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
1. Keterbukaan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.
2. Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal dan memberikan kepada siapa-siapa yang menjadi haknya, baik mengenai barang ataupun orang.
3. Macam-macam keadilan
Secara umum keadilan di bagi menjadi 2 yaitu:
a.Keadilan Individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya sesuai kebutuhan. Jika sang ibu memberikan uang saku dalam jumlah yang sama kepada setiap anaknya, maka tindakan tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberri secara sama rata.Keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan,namun juga tergantung dari proses struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat.Keadilan sosial juga di pandang sebagai suatu keadan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Misalnya pembangunan yang merata di berbagai daerah.
4. Makna keterbukaan dan keadilan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antar warga negara. Dalam interaksi tersebut akan ditemukan berbagai macam perbedaan baik dalam bahasa, budaya, adat istiadat dan lain-lain. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka diperlukan rasa yang saling menghormati, percaya dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap waga negara dapat terwujud.
B. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,keterbukaan mempunyai peran penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya kesatuan dan persatuan bangsa,mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan menunjukan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis.Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan.Pemerintahan yang terbuka dan transparan juga menjauhkan dari penyalahgunaan ataupun penyelewengan wewenang,sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,serta kesatuan dan persatuan pun semakin kokoh.
b.Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan sebuah negara termasuk Indonesia.Jaminan keadilan yang di berikan oleh pemerintah berupa dasar negara,undang-undang dasardan peraturan perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang meliputi ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Karena dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan dapat dihindarkan.
Dimasa sekarang,masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah gerakan separatis papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Oleh karena itu,perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintahan memiliki kewajiban melindungisseluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa,pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a. Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
b. Mengembangkanrasa keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c. Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d. Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai pasal 32 UUD 1945
Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan.Oleh karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
a. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
b. Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
c. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
d. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
e. Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan
C. Akibat Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
1.Pengertian Penyelenggara Negara
Terdapat 2 pengertian penyelenggara negara, yaitu:
a. Penyelenggara negara dalam arti luas yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif
b. Penyelenggara negara dalam arti sempit yaitu pemerintah (eksekutif).
2. Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
a. Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, bentuk pemerintahan negara dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Bentuk pemerintahan monarki
Pemerintahan monarki adalah suatu pemerintahan yang di ketuai oleh suatu Raja/ Ratu/Kaisar
2. Bentuk pemerintahan oligarki
Bentuk pemerintahan oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang beberapa orang.
3.Bentuk pemerintahan demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang rakyat. Pemerintahan ini memberikan hak-hak politik kepada warga negara secara bebas melalui demokrasi perwakilan.
b. Berdasarkan cara penunjukan kepala Negara
Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Monarki
Pemerintahan monarki dipegang oleh satu orang penguasa yang berlaku sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2) Republik
Pemerintahan republik merupakan suatu bentuk pemerintahan dengan kepala Negaradipilih oleh rakyat dan menduduki jabatan dalam kurun waktu tertentu.
3. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Penyelenggara pemerintahan negara yang baik (good government) merupakan tujuan dari bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Good government ini dilandasi oleh pemahaman bahwa pemerintah adalah abdi masyarakat sehingga harus selalu siap melayani masyarakat dengan baik dalam hubungan timbal balik yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Good govermance ini berkaitan dengan tata penyelenggaraan yang baik.
4. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tertutup
Penyelenggaraan pemerintahan negara sangat berpengaruh bagi perikehidupan rakyat dalam suatu negara. Apabila adanya ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informasi antara rakyat dan pemerintah, sehingga baik rakyat maupun pemerintah tidak tahu apa yang diinginkan oleh rakyat dan rakyatpun tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, jelaslah bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertutup mempunyai akibat negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibat-akibat tersebut antara lain:
a. Tidak diakuinya hak-hak warga negara dalam pemerintahan (hak politik),
b. Pergantian pemerintahan secara periodik tidak merata,
c. Tidak adanya kebebasan untuk berbicara, menyampaikan aspirasi, dan pendapat,
d. Pelaksanaan pembangunan yang tidak merata,
e. Tidak diakuinya hak milik warga negara,
f. Kekuasaan dipegang oleh satu rezim tertentu,
g. Hukum negara tidak dijalankan dengan baik,
h. Terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,
i. Merajalelanya tindak korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan tercela lainnya.
4. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Keluarga
Sikap terbuka dalam keluarga yang harmonis dapat dicapai apabila terjadi:
a. komunikasi secara terbuka dan demokratis antaranggota keluarga,
b. masing-masing anggota mampu mengetahui hak dan kewajibannya.
Contoh sikap terbuka dalam lingkungan keluarga antara lain:
a. setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya,
b. menyelesaikan permasalahan keluarga dengan musyawarah secara terbuka dan demokratis,
c. setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing,
d. apabila berbuat salah menerima segala saran maupun kritik dari anggota keluarga yang lain,
e. saling menghormati dan menghargai antaranggota keluarga,
f. apabila ada anggota keluarga yang bersalah, ditegur secara baik dan terbuka
2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
Keterbukaan dapat dilakukan oleh masyarakat jika:
a. masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya,
b. setiap individu dapat memelihara keinginan dan kebutuhan bersama,
c. setiap anggota masyarakat saling menghargai dan menghormati serta menjamin hak-hak orang lain,
d. setiap anggota masyarakat mampu hidup menyatu dengan anggota lainnya,
e. setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja sama dengan orang lain secara terbuka.
Contoh sikap terbuka dalam kehidupan masyarakat antara lain:
a. mau menerima kritik dan saran orang lain,
b. saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah,
c. memberi kesempatan kepada orang lain untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara terbuka,
d. tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur secara terbuka,
e. mengajukan usulan, pendapat, dan saran
3. Sikap Tebuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan dapat dilaksanakan oleh bangsa dan negara apabila setiap warga negara:
a. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. mengakui hukum dan pemerintahan negara,
c. menyadari tanggung jawabnya, saling menghargai, menghormati, dan menjamin hak-hak orang lain,
d. mampu bekerja sama dengan warga negara lain dan saling terbuka,
e. mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
a. mengadakan kegiatan yang bermanfaat yang diikuti seluruh anggota suku bangsa seperti pentas seni dan olahraga yang didukung oleh pemerintah,
b. mengadakan dialog antara berbagai suku bangsa dan pemerintah yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara terbuka,
c. membentuk organisasi/kelompok lintas budaya yang didukung oleh pemerintah,
d. mengadakan kunjungan antardaerah di seluruh Nusantara dengan seizin pemerintah..
4. Sikap Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Dalam bidang politik, antara lain:
1) memberi kesempatan dan kebebasankepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi, baik berupa saran maupun kritik,
2) tidak memaksakan pendapat kepada orang lain
b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2) memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2) menaati semua peraturan yang berlaku
f. Dalam bidang agama, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya,
2) memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
5. Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia dapat ditempuh dengan langkah nyata.yaitu pembangunan nasional Indonesia. Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Tujuan dari Pembangunan Nasional Indonesia adalah mencapai masyarakat adil, makmur, merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia
A. Pengertian Budaya Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
d. yang bertugas mengawasi pemerintah.
e. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
2. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
c. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b. Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasadalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya.Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.
4. Nilai dan Budaya Demokrasi
a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b. Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilainilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.
Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya,toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.
1. Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.
a) tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b) keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
c) murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d) mengasihi sesama.
e) sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f) toleransi terhadap keanekaragaman. disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar h) sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
g) keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik. kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.
2. kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas
a) komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b) komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c. Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Proses perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2. Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3. Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Pemerintahan berdasarkan hukum.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4. Peradilan yang merdeka.
B. Masyarakat Madani
Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis.
Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society.
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara. Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry
Diamond adalah sebagai berikut:
a. Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
b. Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
c. Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas.
d. Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang membela hak-hak kolektif.
Civil societydapat diterjemahkan sebagai berikut.
1. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.
2. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat.
3. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
4. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society(masyarakat).
Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasicivil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.
Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan
c. Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.
Perlu juga kamu ketahui bahwa
1. Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.
2. Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.
Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil societymenunjukkan bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan yang semena-mena. Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki. Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
2. Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing.
3. Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara.
4. Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi di Masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya.Unsurunsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR;
4. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5. Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru;
6. Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru,DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7. Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut.
1. Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pascaperistiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
2. Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana. Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat.
3. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut menurut Herbert Feith juga terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama.
2. Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan peningkatan status sosial yang cepat pula.
3. Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa.
4. DPR berfungsi dengan baik.
5. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah
6. Badan-badan peradilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya,termasuk dalam kasus yang menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin partai.
7. Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat. Namun, proses demokrasi masa parlementer telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan menciptakan kesejahteraan rakyat.
Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1. Tidak ada anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan dasar negara. Hal ini memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
3. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik
4. sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada kepentingan
b. Masa demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai.
Menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom. Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut.
1. Terbatasnya peran partai politik.
2. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
3. Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pada demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran prinsip ”kebebasan kekuasaan kehakiman” Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
2. Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3. Pelampauan batas wewenang Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
4. Pengutamaan fungsi presiden.
Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal berikut.
a. Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
b. Pimpinan MPR, DPR, dan lembagalembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai menteri sehingga mereka menjadi bawahan presiden. Padahal menurut UUD 1945 MPR adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, PK, dan MA) sejajar dengan presiden.
c. Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak menyetujuin RAPBN yang diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan, pemerintah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari pemberontakan G 30 S/PKI, ketika Presiden Soekarno gagal dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada di sisinya, yaitu PKI dan militer. Demokrasi terpimpin berakhir dengan ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.
2. Demokrasi di Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi selama masa demokrasi terpimpin adalah penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara (Pancasila dan UUD 1945). Oleh sebab itu, Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Kehidupan politik di masa Orde Baru sama dengan masa Orde Lama, yaitu terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Pemberantasan hak-hak politik rakyat Misalnya jumlah partai politik yang dibatasi hanya tiga partai politik, yakni PPP, Golkar, dan PDI. Pegawai negeri dan ABRI diharuskan untuk mendukung partai penguasa, yaitu Golkar. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat izin penguasa. Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang terlibat G 30 S/PKI . Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik bahkan diculik.
b. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara seperti MPR, DPR, dan MA. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI berada di bawah kendali presiden, karena presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu, seluruh anggota DPR/MPR harus lulus penyaringan yang diadakan oleh aparat militer.
c. Pemilu yang tidak demokratis Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan karena hak-hak parpol dan masyarakat pemilih telah dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
d. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Akibat dari penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. KKN telah menjerumuskan bangsa ke dalam krisis multidimensi berkepanjangan. Pemerintahan Suharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil menekannya untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan pengunduran diri itu terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yang menjadi sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah sebagai berikut.
1. Terjadi krisis politik dan keruntuhan legitimasi politik. Rakyat mulai kecewa dan tidak lagi mempercayai pemerintahan Orde Baru dan mengharapkan adanya pemerintahan yang baru.
2. Tidak bersatu lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Banyak menteri yang tidak lagi mendukung pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
3. Ekonomi nasional hancur yang ditandai oleh adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang tidak mampu ditanggulangi.
4. Muncul desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi.
3. Demokrasi di Masa Kini
Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden. B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ke-3 menggantikan Presiden Suharto yang mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.
Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak an diwarnai oleh kerusuhan di beberapa daerah, antara lain konflik di Ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh, dan kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur.
Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI. Calonnya ialah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan dilakukan dengan voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 ialah Megawati yang dilantik pada 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukanAbdurrahman Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya.Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/ kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004–2009.
D. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi
Para ahli politik berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu kriteria penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu negara. Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu negara.
Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
1. Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan merupakan hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang pemilu telah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik demikian sulit dikategorikan sebagai demokratis.
2. Pemilu berfungsi sebagai alat demokrasi.
Di negara demokratis pemilu sebagai alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan kompetitif. Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam menentukan pemilihannya.
Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut:
a. Pemilu kompetitif dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adala
· rekrutmen elit politik,
· kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
· legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
· representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
· peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem dan alternatif politik,
· pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
· pembentukan suatu oposisi yang mampu menjalankan kontrol,
· pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih.
b. Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah
· manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
· perolehan reputasi di luar negeri,
· penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
· upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.
c. Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah
· penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan,
· perolehan persatuan moral dan politik rakyat,
· pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
· mobilisasi seluruh kekutan sosial
Adanya pemilu belum tentu menjadikan negara itu sebagai negara demokratis, tetapi hanya pemilu yang demokratislah yang mampu membentuk negara demokrasi.Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.
a. Fungsi Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut.
1. Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
2. Legitimasi politik Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.
3. Mekanisme pergantian elit politik Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.
4. Pendidikan politik Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula
b. Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemil
Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsipprinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah,syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2. Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3. Netralitas birokrasi,
4. Penghitungan suara yang jujur,
5. Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1. Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undangundang.
2. Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
3. Tersedianya pemilihan yang signifikan.Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4. Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
5. Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
6. Kebebasan dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara
8. Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.
c. Pemilu di Indonesia
Sampai saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh kali, yakni
1. pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
2. pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
3. pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, dan 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut.
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4. pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang.
Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsungsesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5. Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa Indonesia melalui pemilu 1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat benar-benar berpeluang memilih sesuai dengan aspirasi masing-masing. Namun, setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin.
Selama masa Orde Baru telah dilakukan enam kali pemilu. Hanya ada tiga lembaga pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/ DPR, DPRD, dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yang diisi melalui proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu adalah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR. Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yang tidak memperoleh suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 kursi di parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yang berdiri sendiri. Keberadaan dan kualitas pemilu sangat terkenal dengan sistem perlindungan hak-hak politik rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunyadan struktur kelembagaan parlemen sebagai muaranya.
Salah satu prinsip yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru dalam mengatur sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang. Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan politik kecuali pada saat-saat pemilu. Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan secara terbuka di depan warga pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasisuara. Kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak dengan jumlah pemilih yang telah memenuhi quorum.
Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009. Apabila pemilu terlaksana dengan baik (LUBER JURDIL) ada harapan kita akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.
E. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu negara disebut negara demokrasi jika negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan jika didukung oleh warga negara yang demokratis. Budaya demokrasi harus menjadi gaya hidup bagi setiap warga bangsa karena dengan cara itulah demokrasi berdasarkan Pancasila dalam bidang politik, ekonomi ataupun sosial benar-benar dapat dijalankan. Jadi, warga negara harus berperilaku yang demokratis agar dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku demokratis adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sesuatu yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi terciptanya negara demokrasi. Contoh nilai demokrasi, antara lain adalah terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, dan kerja sama. Berdasarkan nilai-nilai demokrasi,perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
2. Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
3. Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau masalah secara damaibukan dengan kekerasan.
4. Menerima kekalahan secara dewasa apabila telah diputuskan secara demokratis.
5. Memberi pendapat, kritik, ide, masukan bagi tegaknya demokrasi.
6. Bertanggung jawab atas apa yang dikemukakan dan dilakukan secara bebas. Menangani tindak kriminal sesuai dengan jalur hukum bukan dengan main hakim sendiri
a. Penerapan Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar
Demokrasi tidak datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul begitu saja, melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dalam hubungan internasional.
1) Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b) bertanggung jawab atas perbuatannya,
c) musyawarah untuk pembagian kerja,
d) bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e) bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f) terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi.
2) Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut.
a) mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya,
b) menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya,
c) menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kesepakatan,
d) bersedia hidup bersama dengan semua warga negara tanpa membedabedakan,
e) tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain, menaati peraturan lingkungan dan hukum yang berlaku, dan melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama
3) Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menaati peraturan disiplin sekolah,
b) menerima dengan ikhlas hasil kesepakatan
c) menghargai pendapat teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengankita,
d) bersedia untuk bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi,
e) melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama,
f) menerima teman yang berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
Peran serta siswa dalam menerapkan budaya demokrasi dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan umum melalui kegiatan di sekolah, antara lain pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pemilihan tugas piket, pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga/kesenian. bPengendalian diri juga merupakan unsur penting dari budaya demokrasi.Pengendalian diri tidak hanya berlaku dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari..
1. Contoh sikap pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut.
a) mengatur kegiatan rumah tangga dengan tertib,
b) menghindari perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan selalu mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain.
2. Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a) tidak membuat gaduh ketika pelajaran berlangsung,
b) menghindari perkataan yang menyakiti hati guru atau teman, dan
c) menggunakan waktu istirahat untuk kegiatan yang positif.
3. Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai berikut.
a) menghindari penggunaan kata-kata yang menyakiti hati orang lain,
b) bergaul dengan tetangga dan masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan, dan
c) tidak membuat keonaran di kampung.
b. Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara
Dalam kehidupan bernegara, penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan oleh para pemegang pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah sesuai dengan budaya demokrasi, pemerintahan ataupun lembagalembaga negara dapat berjalan secara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para pemimpin jauh dari budaya demokrasi, pemerintahan atau lembagalembaga negara meskipun sudah dibuat demokratis, tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut.
1. berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2. tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga,
3. tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4. sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik,
5. sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
6. perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
7. mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8. memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik,
9. bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
10. bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Pemimpin yang berbudaya demokrasi akan sangat mendukung pemerintahan demokrasi dan akan memberikan contoh yang dapat memupuk budaya demokrasi di kalangan rakyat.
isoelink
March 03, 2013
New Google SEO
Bandung, Indonesia