Home » » PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS

PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS

Posted by E-LEARNING on Sunday 3 March 2013

I. Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologis ialah “media massa cetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau printing press atau press.

2. Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan. Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada kehendak yang mengelolanya.

3. Perkembangan Pers di Indonesia
Pers sebagai institusi sosial dalam kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya, pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik

4. Perkembangan Etos Pers di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, etos pers Indonesia didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman penjajah. Etos pers Indonesia ini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884, yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia. Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.

II. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2) Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

a) Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
b) Fungsi Pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c) Fungsi Menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karukatur.
d) Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
1. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2. Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3. Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)

2. Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.

3. Misi Pers
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan infomasi bagi masyarakatnya.

4. Kode etik Jurnalistik dan etika pers
Salah satu perwujudan kemerdekaan negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.

Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.

III. Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan media massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Pers Indonesia Era Orde Baru
Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup.

2. Pers Indonesia Pasca Reformasi
Wajah pers Indonesia pada masa reformasi berbeda dengan pers Indonesia sebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya reformasi, pers Indonesia kelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa sebelumnya.

3. Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa 
Pers di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. Pers Indonesia harus berhati-hati agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, pers Indonesia harus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan. 

Thanks for reading & sharing E-LEARNING

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts