Home » » BAB 6 PENGENDALIAN SOSIAL [KTSP]

BAB 6 PENGENDALIAN SOSIAL [KTSP]

Posted by E-LEARNING on Thursday, 23 February 2017

Idealnya masyarakat mendambakan keadaan yang tenang dan damai. Namun kondisi tersebut tidak selalu dapat terwujud. Banyak penyimpangan terjadi dalam masyarakat. Sehingga untuk dapat terwujud keseimbangan sosial (social equilibrium) haruslah ada upaya-upaya untuk mengurangi atau menghilangkan penyimpangan dalam masyarakat.

Social Control atau pengendalian sosial dapat diartikan sebagai berikut:
a. Pengendalian sosial adalah Upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat.
b. Suatu proses baik yg direncanakan / tidak, bersifat mendesak, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok atau setidaknya mematuhi kaedah sosial yg berlaku. (Roucek)
c. Pengendalian Sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. (Peter L. Berger)

Tujuan dari pengendalian sosial adalah mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Pengendalian Sosial dapat berbentuk : Preventif atau Represif.
Pengendalian Sosial dapat bersifat : Coercive atau Persuasive
Pengendalian Sosial caranya dapat : Compultion atau Pervation

PREVENTIF: 
Usaha dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pd keserasian antara kepastian & keadilan.
Sebagian besar pengendalian sosial dilakukan dengan cara pencegahan atau upaya mengurangi kesempatan.

Lawrence Cohen & Marcus Felson (1979) mengatakan mengenai Opportunity Theori, dikatakan bahwa: “Kejahatan tidak hanya disebabkan oleh motivasi pd seseorang untuk melakukan pelanggaran, tetapi juga karena adanya target yg memadai & tdk adanya pengawasan yg efektif”


REPRESIF:  
Usaha yg dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan diupayakan supaya keadaan pulih seperti sediakala.
Usaha yg bertujuan utk mengembalikan keserasian. Wujudnya berupa penerapan sanksi / hukum.

Hakekat penghukuman bukanlah utk melakukan balas dendam atas kesalahan di masa lalu, tetapi utk membuat bhw orang yg dihukum menjadi tertangkal dari keinginan utk melakukan kesalahan lagi. 
(Plato)

Detterence Theory dari Jack Gibbs mengatakan:
Semakin cepat, semakin pasti dan semakin berat hukuman suatu kejahatan, semakin rendah tingkat kejahatan yg timbul.

PERSUASIF
Pengendalian Sosial yg bersifat persuasif (tanpa kekerasan) dapat diterapkan dalam masyarakat yg tenteram, karena dlm masyarakat seperti ini kaedah-kaedah & nilai-nilai yg ada telah mendarah daging di dalam diri para warga masyarakatnya. Cara ini menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Namun di dalam masyarakat yg tenteram selalu ada penyimpangan. Kita pernah baca di koran di suatu desa terjadi arakan sepasang muda-mudi yg diarak bugil setelah kedapatan melakukan hubungan seks. Thd mereka diperlakukan pengendalian dg paksaan / kekerasan agar tdk merubah ketentraman yg ada.

COERCIVE
Pengendalian Sosial yg bersifat Coercive (dengan kekerasan) dapat diterapkan dalam masyarakat yg kondisinya sedang bergejolak atau berubah, dimana kaedah & nilai yg ada tdk diindahkan lagi. 
Sering kita lihat pelaku kriminal yg berani terhadap penegak hukum. Namun pengendalian sosial yg bersifat coercive ada batasnya karena biasanya kekerasan atau paksaan akan menyebabkan reaksi negatif. Cara ini menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuannya adalah agar si pelaku hera dan tidak melakukan perbuatan itu lagi.

COMPULTION
Adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya yg menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.

PERVATION
Adalah pengendalian sosial dengan cara Kaedah-kaedah / nilai-nilai yg ada diulang-ulang penyampaiannya sedemikian rupa dengan harapan bahwa hal tersebut masuk dalam bawah sadar seseorang.

Jenis Pengendalian Sosial
1. Desas-desus.
Kabar yang merupakan kabar angin karena terkadang tidak berdasarkan fakta atau kenyataan terkadang dapat mengendalikan perilaku masyarakat. Biasanya mitos tentang suatu keadaan / peristiwa membuat masyarakat tidak berani berbuat macam-macam.
2. Teguran.
Peringatan yang ditujukan kepada seseorang yang melakukan penyimpangan. Biasanya teguran dilakukan tiga kali secara tertulis. Jika teguran tidak diindahkan maka pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin.
3. Hukuman.
Sanksi yang negatif yang diberikan kepada seorang yang melanggar peraturan tertulis atau tidak tertulis. Selain pengadilan terdapat juga lembaga adat yang mempunyai wewenang memberikan hukuman. Tetapi wewenangnya hanya kepada masyarakat adat saja.
4. Pendidikan.
Pendidikan membimbing seseorang dan mengendalikan seseorang agar menjadi manusia yang bertanggungjawab dan berguna bagi agama, nusa, bangsa dan keluarga.
5. Agama.
Agama merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat bagi penganutnya, dengan demikian maka perilaku orang tersebut tidak boleh menyimpang dari ajaran agamanya yang merupakan pedoman hidupnya itu.
6. Kekerasan fisik.
Ini merupakan alternatif terakhir dalam pengendalian sosial. Namun kenyataannya banyak anggota masyarakat yang melakukan kekerasan fisik tanpa didahului jenis pengendalian yang lainnya. Misalnya teguran. Sehingga yang terlihat adalah main hakim sendiri.

Pengendalian Sosial dapat juga dilakukan dengan cara:
1. Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat-istiadat
2. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat kepada adat-istiadat.
3. Mengembangkan rasa malu
4. Mengembangkan rasa takut. (menjatuhkan sanksi)
5. Memberikan pendidikan.

Penyelewengan dapat saja terjadi karena:
1. Ada kaidah / nilai yang tidak memuaskan bagi pihak tertentu.
2. Tidak mungkin mengatur semua kepentingan warga secara merata.
3. Kadang terjadi bahwa sistem pengendalian sosial tidak dapat diterapkan
4. Terjadinya konflik dalam masyarakat karena perbedaan kepentingan.

Beberapa lembaga atau pranata sosial yang diperlukan dalam upaya mengendalikan perilaku menyimpang ini, yaitu:
1. Polisi
2. Pengadilan
3. Adat
4. Tokoh masyarakat

4 fungsi hukum menurut Lawrence M. Friedman:
1) Law as social control.
2) Law as dispute settlement.
3) Law as social engineering.
4) Law as social maintenance.

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat dari fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum antara lain hukum sebagai sosial kontrol, hukum sebagai alat mengubah masyarakat, hukum sebagai simbol pengetahuan, hukum sebagai instrument politik, hukum sebagai alat integrasi.



Thanks for reading & sharing E-LEARNING

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts