Ibarat sebuah bangunan, maka suatu negara sejatinya berdiri di atas pondasi dan pilar yang kokoh sehingga mampu melindungi dan menjamin tercapainya tujuan negara. Pondasi suatu negara adalah pandangan filsafati yang menjadi pedoman pokok dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama di dalam negara. Sedangkan pilar-pilarnya didirikan untuk menegakkan atau menyelenggarakan sistem ketatanegaraan yang bersumber dari pedoman dasar negara.
Pondasi atau pedoman dasar sebagaimana dijelaskan di atas, lebih dikenal dengan istilah “dasar negara”. Dan, kita menyatakan pilar-pilarnya tersebut sebagai “konstitusi”.
Terdapat hubungan kuat antara Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945 sebagai dokumen konstitusi di Indonesia. Pancasila merupakan falsafah negara yang penjabarannya dituangkan dalam naskah konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Untuk mengupas lebih jauh hubungan antara dasar negara dengan konstitusi, dalam pembahasan berikut akan diurai pengertian, fungsi, pendapat ahli, dan bagaimana pelaksanaannya di negara kita.
Dasar Negara
Dasar negara, dalam istilah Belanda, disebut dengan philosophisce grondslag yang diartikan sebagai norma dasar yang bersifat filsafati. Padanan kata ini juga terdapat pada bahasa Jerman weltanschauung atau pandangan dasar tentang dunia.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada pengertian yang sama yaitu pedoman atau norma dasar dalam penyelenggaraan negara yang merupakan hasil dari pemikiran mendalam (filsafat) tentang kehidupan manusia di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” berarti: alas, fondasi; pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas. Sedangkan “negara” berarti: 1 organisasi dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Berdasarkan kedudukannya sebagai filsafat negara (political philosophy) maka fungsi-fungsi dasar negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
Dasar Berdiri dan Berdaulatnya Negara. Setiap negara berdiri dan berdaulat setelah memenuhi persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif. Salah satunya adalah pernyataan tentang dasar negara yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Dasar Penyelenggaraan Negara. Seluruh kegiatan penyelenggaraan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional senantiasa harus berpedoman kepada dasar negara.
Dasar dan Sumber Hukum. Dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum dan tata tertib hukum, serta menjadi norma tertinggi dalam suatu negara.
Dasar Pergaulan Antar-warga negara. Kedudukan, interaksi, dan kerja sama warga negara harus berpedoman pada dasar negara. Dengan demikian, terjaga keserasian dan keharmonisan pergaulan, serta terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama warga negara.
Dasar Partisipasi Warga Negara. Dasar negara memberikan jaminan adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, terutama dalam mempertahankan negara dan dalam usaha bersama mencapai tujuan negara.
Konstitusi adalah pilar negara yang menentukan tegak atau runtuhnya suatu sistem ketatanegaraan. Konstitusi berperan penting untuk menjaga keutuhan dan kewibawaan negara dalam kaitannya dengan tata cara penyelenggaraan negara dan hubungan antarwarga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “konstitusi” adalah: 1 segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); 2 undang-undang dasar suatu negara.
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Yunani republica constituere yang berarti membentuk dan menetapkan. Pada masa lampau, perintah-perintah kaisar Romawi disebut constitution principum. Dalam bahasa Belanda dikenal pula constitutie yang berarti undang-undang dasar.
Para ahli berbeda pandangan tentang definisi konstitusi. Namun, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa konstitusi dapat disamakan dengan undang-undang dasar (arti sempit), atau memiliki pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar.
Oliver Cromwell: Konstitusi memiliki pengertian yang sama dengan undang-undang dasar. Sebab, undang-undang dasar itu merupakan undang-undang yang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah.
Herman Heller: Konstitusi dapat berarti undang-undang dasar (bersifat yuridis), dapat juga berarti konstitusi yang bersifat sosiologis dan politis.
Brian Thompson: Konstitusi adalah dokumen yang memuat peraturan-peraturan untuk dilaksanakan oleh suatu organisasi (kemasyarakatan, politik, bisnis, dan sosial).
Miriam Budiharjo: Keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan.
K.C. Wheare: Keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Joerniarto: Dalam arti luas, konstitusi yakni keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti sempit, konstitusi yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
Cara Mendapatkan Konstitusi
Setiap negara di dunia memperoleh konstitusi dengan jalan berbeda-beda. Ada yang melalui cara pemberian oleh raja, revolusi, atau dibentuk sendiri oleh negara. Di bawah ini adalah penjelasannya:
Grants atau melalui cara pemberian
Banyak negara berbentuk kerajaan yang semula berkuasa secara mutlak lambat laun dipengaruhi oleh paham demokrasi. Raja kemudian membentuk sebuah undang-undang dasar untuk membatasi kekuasaannya yang semula absolut dan menjalankan kekuasaannya itu di dalam batasan-batasan yang diperkenankan undang-undang dasar.
Jadi, raja-lah yang membuat undang-undang dasar sedangkan rakyat hanya sebagai pihak yang menerima. Namun, dalam hal ini, raja tidak lagi bisa bertindak secara mutlak dalam kekuasaannya, dan di sisi lain, rakyat mendapatkan jaminan atas hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar. Contoh undang-undang dasar yang diperoleh melalui pemberian raja itu adalah Undang-Undang Oktroi, Kerajaan Jepang.
Deliberate creation atau dibuat dengan sengaja
Negara yang baru didirikan atau yang berbentuk republik biasanya termasuk dalam klasifikasi memperoleh undang-undang dasar secara sengaja. Negara bertindak sebagai badan pembentuk undang-undang, menjalankan fungsi pengawasan undang-undang, dan bertindak secara yuridis untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dasar tersebut. Amerika Serikat adalah negara pertama di dunia yang membuat undang-undang dasar secara tertulis dan disahkan pada tahun 1787.
Revolution atau melalui jalan revolusi
Revolusi terjadi di negara-negara yang rakyatnya tidak lagi menghendaki sistem pemerintahan lama dan melakukan perebutan kekuasaan untuk mengubahnya dengan sistem pemerintahan yang baru. Akibat revolusi ini terjadi pula perubahan atas undang-undang dasar yang berlaku di negara tersebut. Misalnya, peristiwa revolusi di Uni Soviet (1917), Perancis (1789), dan Spanyol (1932).
Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi. Hukum dasar terdiri dari hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Yang disebut hukum dasar tertulis ialah undang-undang dasar, sedangkan hukum dasar tidak tertulis disebut dengan convensi.
Menurut sifat dan fungsinya, undang-undang dasar merupakan suatu naskah atau dokumen negara yang menjabarkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari seluruh badan pemerintahan negara dan mengatur pokok-pokok cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut. Sementara, convensi ialah hukum dasar tidak tertulis yang terdiri dari aturan-aturan dasar yang lahir dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Jika semua negara mutlak membutuhkan konstitusi, lantas apakah tujuan diadakannya konstitusi tersebut?
Konstitusi bertujuan untuk membatasi dan sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan politik agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri, maka hak-hak warga negara akan terlindungi.
Konstitusi bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Atau, dengan kata lain, bertujuan untuk mengadakan tata tertib yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara, dan jaminan hak-hak asasi manusia.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
Pembukaan undang-undang dasar suatu negara memuat tentang gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dari sinilah kita bisa memahami bagaimana hubungan antara dasar negara dengan konstitusi.
Dasar, cita-cita, dan tujuan negara Republik Indonesia tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya di alenia IV. Diterangkan bahwa segala aspek penyelenggaraan negara berdasarkan atas Pancasila, yang artinya secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yakni hubungan secara fomal dan hubungan secara material.
1. Hubungan Formal
Pancasila secara formal mengandung pengertian sebagai berikut:
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum dan ditegaskan di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945, yang kedudukannya kuat, tetap, dan tidak dapat diubah. Pancasila melekat dalam kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Pancasila memiliki hakikat, sifat, fungsi, dan kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjadi dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai dasar negara dan tertib hukum tertinggi, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi sebagai Mukadimah dari UUD 1945 yang menjadi satu-kesatuan tak terpisahkan, dan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang mana hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila yang dicantumkan secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, berarti bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, kehidupan bernegara bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, dan juga merupakan perpaduan asas-asas kultural, religius, dan kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila.
2. Hubungan Material
Dalam perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, BPUPKI pertama-tama membahas tentang dasar filsafat Pancasila, dan baru kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Pembukaan UUD 1945. Pada sidang-sidang selanjutnya, BPUPKI merumuskan dasar filsafat negara Pancasila sehingga tersusunlah Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan sebagai bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi, Pembukaan UUD 1945 dalam urutan tata tertib hukum Indonesia adalah sebagai tertib hukum tertinggi, yang mana sumber tertib hukum Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian, tidak lain-tidak bukan, Pancasila ialah sebagai tertib hukum Indonesia.
Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai tertib hukum Indonesia, Pancasila terdiri dari nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Thanks for reading & sharing E-LEARNING
0 komentar:
Post a Comment